Rabu, 23 September 2015

Kamis, 04 September 2014

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)



                        PENGURUS MASJID
AL-MUSABBIHIIN
KOMPLEKS PERMATA SUDIANG RAYA
KEL. SUDIANG RAYA KECAMATAN BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR
Sekretariat; Jl Dg Ramang Kompl. Permata Sudiang Raya, Kel. Sudiang Raya CP.081355464626 – 081241018598.
Email: almusabbihiin@gmail.com  /_almusabbihiin.blogspot.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Lampiran : Surat Keputusan Pengurus Masjid Al-Musabbihiin No: 03/SKEP-PM/MA/I/2014 tentang Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaranh Rumah Tangga (ART) Pengurus Masjid Al-Musabbihiin

بسم الله الرحمن الرحيم

ANGGARAN DASAR

MASJID AL - MUSABBIHIIN


MUQADDIMAH
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. Qs. At-Taubah:18”
Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, untuk menciptakan kemakmuran sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT hanya dapat dicapai dengan usaha-usaha yang terorganisir dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa. Sehubungan dengan hal tersebut, kami segenap keluarga besar muslimin dan muslimat Masjid Al Musabbihiin berhimpun diri dalam organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR

PENGURUS MASJID AL-MUSABBIHIIN


BAB I
 NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
 Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pengurus Masjid Al Musabbihiin Permata Sudiang Raya
Pasal 2
Waktu
Organisasi  ini ditetapkan di Permata Sudiang Raya pada hari Sabtu,  tanggal 20 Januari 2007 bertempat di PSR blok H 4 no 3 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berada di Jl. Dg Ramang Kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Qur’an dan  Sunnah
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT untuk mencapai keridlaan-Nya, khususnya pada lingkungan Kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar
 Pasal 6
 Usaha
a.  Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.  Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Menjadi organisasi yang berperan aktif dalam penerapan Islam yang menyeluruh.
Pasal 8.
Misi
a.  Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b.  Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c.  Membina jama’ah Masjid Al Musabbihiin menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.  Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 9
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam khususnya di lingkungan kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar

Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya khususnya di lingkungan kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Pasal 11
Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam khususnya di lingkungan kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar

BAB V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 12
Keanggotaan
Anggota Pengurus Masjid Al Musabbihiin adalah warga yang berdomisili dalam kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar yang dipilih dalam musyawarah Masjid Al Musabbihiin dan ditetapkan dengan keputusan, serta Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.

Pasal 13
Struktur Organisasi
a.    Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Pengurus Masjid Al -  Musabbihiin.
b.    Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Masjid Al -  Musabbihiin.
c.    Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus di pertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah yang dihadiri oleh jamah dan warga muslim yang menetap dalam kompleks Permata Sudiang Raya.
d.    Anggota Pengurus dipilih oleh pelaksana pemilihan yang ditunjuk dalam Musyawarah dengan pemilihan langsung atau sistim formatur yang dipimpin oleh seorang pimpinan musyawarah dan seorang sekertaris yang disepakati

Pasal 14
Perbendaharaan
a.      Dana Masjid Al Musabbihiin diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan muslimin muslimat yang halal dan tidak mengikat.
b.      Bendahara  berkewajiban menyampaikan laporan keuangan setiap jumat dan atau apabila dibutuhkan serta menyampaikan pertangungan jawab secara mendetail setiap akhir tahun dan diakhir kepengurusannya


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Pengurus.
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Pengurus.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Pengurus Masjid Al Musabbihiin dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Dasar Pengurus Masjid Al Musabbihiin ini  disahkan dalam Musyawarah Pengurus pada hari/tanggal Jum’at, 31 Januari 2014 pukul 22.00 wita


PENGURUS MASJID
Periode 2014 – 2015

            KETUA                                                                                   SEKRETARIS



Drs. H. KAMARUDDIN, M.Pd                                           SUHARDI NATSIR, S.Pd.I


                Ketua I                       : JUFRI ALI RAMANG, S.Sos               :
            Ketua II                      : SUPARMAN M, S.Pd.I, M.Pd.I         :
            Wakil Sekreteris        : MUHAJIRIN, S.Kom                          :
            Bendahara                  : SUTIKNO, S.Si                                   :
            Wakil Bendahara       : MUH. SIAM SYAHRAIN                    :



                                  PENGURUS MASJID

AL-MUSABBIHIIN
KOMPLEKS PERMATA SUDIANG RAYA
KEL. SUDIANG RAYA KECAMATAN BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR
Sekretariat; Jl Dg Ramang Kompl. Permata Sudiang Raya, Kel. Sudiang Raya CP.081355464626 – 081241018598.
Email: almusabbihiin@gmail.com  /_almusabbihiin.blogspot.com
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


 

Lampiran : Surat Keputusan Pengurus Masjid Al-Musabbihiin No: 03/SKEP-PM/MA/I/2014 tentang Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaranh Rumah Tangga (ART) Pengurus Masjid Al-Musabbihiin

بسم الله الرحمن الرحيم

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MASJID AL – MUSABBIHIIN

MUQADIMAH

“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan, menyeru pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali Imran : 104)
Anggaran Dasar Masjid Al – Musabbihiin adalah konsepsi mendasar tentang eksistansi dan menjadi pedoman pelaksanaan dakwah di Kompleks Permata Sudiang Raya dan sekitarnya
“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGURUS MASJID AL - MUSABBIHIIN
BAB I
Pasal 1
Pengertian Umum
Masjid Al-Musabbihiin adalah Masjid yang berlokasi di kompleks Permata Sudiang Raya Jl. Dg. Ramang Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanayya Makassar
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 2

Nama
Organisasi ini bernama Pengurus Masjid Al-Musabbihiin 
Pasal 3
Waktu
Masjid Al - Musabbihiin didirikan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2007 bertempat di PSR blok H 4 No 3 untuk waktu yang tidak ditentukan dengan nama Pertama Masjid Nurul Muhammad  yang telah mengalami perubahan berdasarkan beberapa pertimbangan dan masukan yang diputuskan melalui musyawarah sehingga berubah menjadi Masjid Al-Musabbihiiin yang memiliki arti: “Orang-orang yang bertasbih

Pasal 4
Kedudukan
Masjid Al-Musabbihiin berkedudukan di kompleks Permata Sudiang Raya, Jl. Dg Ramang Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 5
Jamaah
Jama’ah Masjid Al - Musabbihiin adalah warga yang tinggal dikompleks Permata Sudiang Raya yang beragama Islam
Pasal 6
Hak Jamaah
a.    Jama’ah berhak mengikuti kegiatan keislaman yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b.    Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c.    Jamaah yang menetap dalam kompleks Permata Sudiang Raya berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
Pasal 7
Kewajiban Jamaah

a.    Menjaga nama baik Masjid Al Musabbihiin dan jama’ahnya.
b.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c.    Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.

BAB IV
O R G A N I S A S I
Pasal 8
Musyawarah
a.    Musyawarah  berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan satu kali dalam tiga ( 3 ) bulan atau Triwulan untuk mengevaluasi hasil kegiatan yang dilakukan oleh setiap seksi.
b.    Musyawarah dilakukan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi
c.    Musyawarah  Luar Biasa (MLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga ( 2/3 )  jumlah Pengurus dan atau terjadi sesuatu hal yang harus dilakukan hanya lewat MLB.

Pasal 9
Peserta Musyawarah Jama’ah

Peserta Musyawarah  adalah seluruh Pengurus dan jamaah Masjid Al-Musabbihiin dan atau warga muslim yang menetap dalam kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makasssar

Pasal 10
Pemilihan Pengurus
Pengurus lama yang telah habis masa kepengurusannya berkewajiban melaksanakan pemilihan Pengurus baru selambat-lambatnya lima belas ( 15 ) hari sebelum tanggal berakhirnya kepengurusan.
Pemilihan pengurus baru dilakukan dengan dua cara :
a.    Pemilihan Pengurus berdasarkan musyawarah mufakat dari jamaah
b.    Pemilhan pengurus dengan membentuk Formatur
Penjelasan:
a.    Pemilihan Pengurus yang disepakati adalah point a,  bisa dilaksanakan jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari Pengurus.
b.    Jika tidak diperoleh kata mufakat dalam pemilihan pengurus sesuai point a, maka akan ditempuh pemilihan pengurus dengan membentuk Tim Formatur sebagaimana point b diatas dengan jumlah formatur ganjil
c.    Tim Formatur diangkat dan dipilih oleh peserta musyawarah pemilihan dan selanjutnya  di SK-kan oleh pimpinan musyawarah pemilihan pengurus sebagai payung hukum dalam melakukan pembentukan pengurus baru
d.    Masa kerja Tim Formatur berakhir setelah terbentuk pengurus baru

Pasal 11
Surat Keputusan Kepengurusan

Apabila pemilihan pengurus sesuai Pasal 9 point a, maka Pengurus baru di angkat dan di SK-kan oleh pimpinan musyawarah pemilihan pengurus, sebaliknya, apabila pemilihan pengurus sesuai Pasal 9 point b, maka Pengurus baru diangkat dan di SK-kan oleh tim formatur
Pasal 12
Pengurus

a.  Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Masjid Al-Musabbihiin, Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b.  Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan ditambah dengan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
c.  Masa jabatan (periode) Pengurus adalah DUA ( 2 ) tahun dan sesudahnya dapat diusulkan dan dipilih kembali apabila jamaah mengusulkan dan atau karena berbagai pertimbangan
Pasal 13
Anggota Pengurus

a.  Anggota Pengurus dipilih dalam Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus lama dan jamaah dan atau warga muslim yang bermukim/menetap dalam kompleks Permata Sudiang Raya Kelurahan Sudiang Raya Kec. Biringkanaya kota Makassar dan atau yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan proses pemilihan (formatur)
b.  Reshuffle Anggota Pengurus dapat dilakukan melalui rapat intern pengurus Masjid Al Musabbihiin
 Pasal 14
 Penasehat

a.  Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Penasehat
b.  Penasehat berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
c.  Penasehat berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak tetapi bukan sebagai dasar acuan dalam pengambilan keputusan pengurus, tetapi bisa menjadi bahan pertimbangan

BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
Wewenang Pengurus

a.  Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.  Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.  Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.

Pasal 16
Tanggung Jawab Pengurus
a.  Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.  Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah setiap akhir tahun dan apabila berakhir masa kepengurusannya dan atau terjadi sesuatu hal yang harus diminta pertanggungjawaban dari pengurus

BAB VI
I D E N T I T A S
Pasal 17
Logo Masjid

Logo masjid berwarna hijau  dengan ciri – ciri:
a.            Memiliki 5 ( lima ) kubah; empat kubah di setiap sudutnya ditambah satu kubah besar ditengah menandakan rukun Islam
b.            Memiliki enam jendela masing-masing tiga disisi kanan dan tiga disisi kiri yang menandakan rukun Iman yang mengapit satu pintu utama lebar ditengah menandakan satu jalan Tauhid menuju ridha Allah swt.
c.            Empat tingkatan tangga (Tiga tangga yang kelihatan dan satu tangga dipintu besar yang kelihatan menyatu dengan lantai) berarti 4 (empat) tingkatan menuju jalan Tauhid; Syari’at, Thoriqat, Hakikat dan Ma’rifat
d.            Terdapat dua ( 2 ) menara disisi kanan dan kiri yang menandakan Dua Kalimah Syahadah
e.            Terdapat tulisan dibawah gambar dengan warna Hijau tua bertuliskan                             “ AL – MUSABBIHIIN ” adalah nama Masjid yang berarti “Orang-orang yang bertasbih”.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
a.    Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Masjid  Al Musabbihiin
b.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19

Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Pengurus Masjid Al Musabbihiin ini  disahkan dalam Musyawarah Pengurus pada hari/tanggal : Jum’at, 31 Januari  2014 pukul 22.00 wita


PENGURUS MASJID
Periode 2014 – 2015

            KETUA                                                                                   SEKRETARIS



Drs. H. KAMARUDDIN, M.Pd                                           SUHARDI NATSIR, S.Pd.I

               
Ketua I                       : JUFRI ALI RAMANG, S.Sos               :
            Ketua II                      : SUPARMAN M, S.Pd.I, M.Pd.I         :
            Wakil Sekreteris        : MUHAJIRIN, S.Kom                          :
            Bendahara                  : SUTIKNO, S.Si                                   :
            Wakil Bendahara       : MUH. SIAM SYAHRAIN                    :