Minggu, 05 Oktober 2014
Kamis, 04 September 2014
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
PENGURUS MASJID
KOMPLEKS
PERMATA SUDIANG RAYA
KEL. SUDIANG
RAYA KECAMATAN BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR
Sekretariat;
Jl Dg Ramang Kompl. Permata Sudiang Raya, Kel. Sudiang Raya CP.081355464626 –
081241018598.
Email: almusabbihiin@gmail.com /_almusabbihiin.blogspot.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran
: Surat Keputusan Pengurus Masjid Al-Musabbihiin No:
03/SKEP-PM/MA/I/2014 tentang Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaranh Rumah
Tangga (ART) Pengurus Masjid Al-Musabbihiin
ANGGARAN DASAR
MASJID AL - MUSABBIHIIN
MUQADDIMAH
“Hanya yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. Qs.
At-Taubah:18”
Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang
haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia
telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi
khalifah-Nya di bumi, untuk menciptakan kemakmuran sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang
cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan
sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya
kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap
keridlaan-Nya semata.
Kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan
masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT hanya dapat dicapai dengan
usaha-usaha yang terorganisir dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa. Sehubungan
dengan hal tersebut, kami segenap keluarga besar muslimin dan muslimat Masjid
Al Musabbihiin berhimpun diri dalam organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut:
ANGGARAN DASAR
PENGURUS MASJID AL-MUSABBIHIIN
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pengurus Masjid Al
Musabbihiin Permata Sudiang Raya
Pasal
2
Waktu
Organisasi ini ditetapkan di Permata Sudiang Raya pada
hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2007 bertempat
di PSR blok H 4 no 3 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berada di Jl. Dg Ramang Kompleks Permata Sudiang
Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Asas
Organisasi ini
berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Qur’an dan Sunnah
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih
dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT untuk mencapai keridlaan-Nya, khususnya
pada lingkungan Kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec.
Biringkanaya Kota Makassar
Pasal 6
Usaha
a.
Melakukan
amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.
Menyelenggarakan
aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan
pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Menjadi organisasi yang berperan aktif
dalam penerapan Islam yang menyeluruh.
Pasal 8.
Misi
a.
Menjadikan
Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat
kebudayaan Islam.
b.
Mengisi
abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c.
Membina
jama’ah Masjid Al Musabbihiin menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.
Menuju
masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam khususnya
di lingkungan kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya
Kota Makassar
Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat
perjuangan Islam dan umatnya khususnya di lingkungan kompleks Permata Sudiang
Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Pasal 11
Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar
Islam khususnya di lingkungan kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya
Kec. Biringkanaya Kota Makassar
BAB V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Keanggotaan
Anggota Pengurus Masjid Al Musabbihiin adalah
warga yang berdomisili dalam kompleks Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya
Kec. Biringkanaya Kota Makassar yang dipilih dalam musyawarah Masjid Al
Musabbihiin dan ditetapkan dengan keputusan, serta Setiap anggota memiliki hak
dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13
Struktur Organisasi
a.
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Pengurus Masjid Al - Musabbihiin.
b.
Kepemimpinan
organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Masjid Al - Musabbihiin.
c.
Kepemimpinan
adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus di pertanggungjawabkan
kepada jama’ah dalam Musyawarah yang dihadiri oleh jamah dan warga muslim yang
menetap dalam kompleks Permata Sudiang Raya.
d.
Anggota
Pengurus dipilih oleh pelaksana pemilihan yang ditunjuk dalam Musyawarah dengan
pemilihan langsung atau sistim formatur yang dipimpin oleh seorang pimpinan musyawarah
dan seorang sekertaris yang disepakati
Pasal 14
Perbendaharaan
a. Dana Masjid Al Musabbihiin diperoleh dari
usaha-usaha dan sumbangan muslimin muslimat yang halal dan tidak mengikat.
b. Bendahara
berkewajiban menyampaikan laporan keuangan setiap jumat dan atau apabila
dibutuhkan serta menyampaikan pertangungan jawab secara mendetail setiap akhir
tahun dan diakhir kepengurusannya
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Pengurus.
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Pengurus.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar Pengurus Masjid Al Musabbihiin dimuat dalam peraturan atau ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Dasar Pengurus Masjid Al Musabbihiin ini disahkan dalam Musyawarah Pengurus pada
hari/tanggal Jum’at, 31 Januari 2014 pukul 22.00 wita
PENGURUS MASJID
Periode 2014 – 2015
KETUA SEKRETARIS
Drs. H. KAMARUDDIN,
M.Pd SUHARDI
NATSIR, S.Pd.I
Ketua I :
JUFRI ALI RAMANG, S.Sos :
Ketua
II :
SUPARMAN M, S.Pd.I, M.Pd.I :
Wakil
Sekreteris : MUHAJIRIN, S.Kom :
Bendahara : SUTIKNO, S.Si :
Wakil
Bendahara : MUH. SIAM SYAHRAIN :
PENGURUS MASJID
KOMPLEKS
PERMATA SUDIANG RAYA
KEL. SUDIANG
RAYA KECAMATAN BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR
Sekretariat;
Jl Dg Ramang Kompl. Permata Sudiang Raya, Kel. Sudiang Raya CP.081355464626 –
081241018598.
Email: almusabbihiin@gmail.com /_almusabbihiin.blogspot.com
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran
: Surat Keputusan Pengurus Masjid Al-Musabbihiin No:
03/SKEP-PM/MA/I/2014 tentang Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaranh Rumah
Tangga (ART) Pengurus Masjid Al-Musabbihiin
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MASJID
AL – MUSABBIHIIN
MUQADIMAH
“ Aku berlindung
kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut
Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam
semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam
”
“Dan hendaklah ada
diantara kamu segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan, menyeru pada yang
ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali
Imran : 104)
Anggaran Dasar
Masjid Al – Musabbihiin adalah konsepsi mendasar tentang eksistansi dan menjadi
pedoman pelaksanaan dakwah di Kompleks Permata Sudiang Raya dan sekitarnya
“Demi masa
sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran
dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGURUS MASJID AL - MUSABBIHIIN
BAB I
Pasal 1
Pengertian Umum
Masjid Al-Musabbihiin adalah Masjid yang berlokasi di kompleks
Permata Sudiang Raya Jl. Dg. Ramang Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanayya
Makassar
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Pengurus Masjid Al-Musabbihiin
Pasal 3
Waktu
Masjid Al -
Musabbihiin didirikan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2007 bertempat di PSR
blok H 4 No 3 untuk waktu yang tidak ditentukan dengan nama Pertama Masjid
Nurul Muhammad yang telah mengalami
perubahan berdasarkan beberapa pertimbangan dan masukan yang diputuskan melalui
musyawarah sehingga berubah menjadi Masjid Al-Musabbihiiin yang memiliki
arti: “Orang-orang yang bertasbih “
Pasal 4
Kedudukan
Masjid
Al-Musabbihiin berkedudukan di kompleks Permata Sudiang Raya, Jl. Dg Ramang
Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makassar
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 5
Jamaah
Jama’ah Masjid Al - Musabbihiin
adalah warga yang tinggal dikompleks Permata Sudiang Raya yang beragama Islam
Pasal 6
Hak Jamaah
a.
Jama’ah berhak mengikuti kegiatan keislaman
yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b.
Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada
Pengurus.
c.
Jamaah yang menetap dalam kompleks Permata
Sudiang Raya berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
Pasal 7
Kewajiban Jamaah
a.
Menjaga nama baik Masjid Al Musabbihiin dan
jama’ahnya.
b.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan Pengurus.
c.
Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB IV
O R G A N I S A S I
Pasal 8
Musyawarah
a.
Musyawarah
berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan
satu kali dalam tiga ( 3 ) bulan atau Triwulan untuk mengevaluasi hasil
kegiatan yang dilakukan oleh setiap seksi.
b.
Musyawarah dilakukan untuk mengevaluasi hasil
pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi,
menetapkan pedoman-pedoman organisasi
c.
Musyawarah Luar Biasa (MLB) dapat dilakukan atas
permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga ( 2/3 ) jumlah Pengurus dan atau terjadi sesuatu hal yang
harus dilakukan hanya lewat MLB.
Pasal 9
Peserta Musyawarah
Jama’ah
Peserta
Musyawarah adalah seluruh Pengurus dan
jamaah Masjid Al-Musabbihiin dan atau warga muslim yang menetap dalam kompleks
Permata Sudiang Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya Kota Makasssar
Pasal 10
Pemilihan Pengurus
Pengurus lama yang
telah habis masa kepengurusannya berkewajiban melaksanakan pemilihan Pengurus
baru selambat-lambatnya lima belas ( 15 ) hari sebelum tanggal berakhirnya
kepengurusan.
Pemilihan pengurus
baru dilakukan dengan dua cara :
a.
Pemilihan Pengurus berdasarkan musyawarah mufakat
dari jamaah
b.
Pemilhan pengurus dengan membentuk Formatur
Penjelasan:
a.
Pemilihan Pengurus yang disepakati adalah point
a, bisa dilaksanakan jika
dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari Pengurus.
b.
Jika tidak diperoleh kata mufakat dalam
pemilihan pengurus sesuai point a, maka akan ditempuh pemilihan
pengurus dengan membentuk Tim Formatur sebagaimana point b
diatas dengan jumlah formatur ganjil
c.
Tim Formatur diangkat dan dipilih oleh peserta
musyawarah pemilihan dan selanjutnya di
SK-kan oleh pimpinan musyawarah pemilihan pengurus sebagai payung hukum dalam
melakukan pembentukan pengurus baru
d.
Masa kerja Tim Formatur berakhir setelah
terbentuk pengurus baru
Pasal 11
Surat Keputusan Kepengurusan
Apabila pemilihan
pengurus sesuai Pasal 9 point a, maka Pengurus baru di angkat dan di SK-kan
oleh pimpinan musyawarah pemilihan pengurus, sebaliknya, apabila pemilihan
pengurus sesuai Pasal 9 point b, maka Pengurus baru diangkat dan di SK-kan oleh
tim formatur
Pasal 12
Pengurus
a.
Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus
Masjid Al-Musabbihiin, Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b.
Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri
dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan ditambah dengan seksi-seksi sesuai dengan
kebutuhan
c.
Masa jabatan (periode) Pengurus adalah DUA ( 2
) tahun dan sesudahnya dapat diusulkan dan dipilih kembali apabila jamaah mengusulkan
dan atau karena berbagai pertimbangan
Pasal 13
Anggota Pengurus
a.
Anggota Pengurus dipilih dalam Musyawarah yang
dihadiri oleh pengurus lama dan jamaah dan atau warga muslim yang
bermukim/menetap dalam kompleks Permata Sudiang Raya Kelurahan Sudiang Raya
Kec. Biringkanaya kota Makassar dan atau yang mendapatkan mandat untuk
melaksanakan proses pemilihan (formatur)
b.
Reshuffle Anggota Pengurus
dapat dilakukan melalui rapat intern pengurus Masjid Al Musabbihiin
Pasal 14
Penasehat
a.
Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam
mengemban amanah organisasi dibentuk Penasehat
b.
Penasehat berwenang untuk menanyakan dan
memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
c.
Penasehat berhak memberi nasehat, saran dan
usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak tetapi bukan sebagai dasar acuan
dalam pengambilan keputusan pengurus, tetapi bisa menjadi bahan pertimbangan
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB
Pasal 15
Wewenang Pengurus
a.
Pengurus berhak memimpin dan mewakili
kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.
Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan
potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.
Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik
baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan
suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 16
Tanggung Jawab Pengurus
a. Pengurus
bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah
ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Pengurus
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah setiap akhir
tahun dan apabila berakhir masa kepengurusannya dan atau terjadi sesuatu hal
yang harus diminta pertanggungjawaban dari pengurus
BAB VI
I D E N T I T A S
Pasal 17
Logo Masjid
Logo masjid berwarna hijau dengan ciri – ciri:
a.
Memiliki 5 ( lima ) kubah; empat kubah di
setiap sudutnya ditambah satu kubah besar ditengah menandakan rukun Islam
b.
Memiliki enam jendela masing-masing tiga disisi
kanan dan tiga disisi kiri yang menandakan rukun Iman yang mengapit satu pintu
utama lebar ditengah menandakan satu jalan Tauhid menuju ridha Allah swt.
c.
Empat tingkatan tangga (Tiga tangga yang
kelihatan dan satu tangga dipintu besar yang kelihatan menyatu dengan lantai) berarti
4 (empat) tingkatan menuju jalan Tauhid; Syari’at, Thoriqat, Hakikat dan
Ma’rifat
d.
Terdapat dua ( 2 ) menara disisi kanan dan kiri
yang menandakan Dua Kalimah Syahadah
e.
Terdapat tulisan dibawah gambar dengan warna
Hijau tua bertuliskan “ AL – MUSABBIHIIN ” adalah
nama Masjid yang berarti “Orang-orang yang bertasbih”.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
a. Anggaran Rumah
Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Masjid Al Musabbihiin
b. Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 19
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Pengurus Masjid Al Musabbihiin ini disahkan dalam Musyawarah Pengurus pada hari/tanggal
: Jum’at, 31 Januari 2014
pukul 22.00 wita
PENGURUS MASJID
Periode 2014 – 2015
KETUA SEKRETARIS
Drs. H. KAMARUDDIN,
M.Pd SUHARDI
NATSIR, S.Pd.I
Ketua I :
JUFRI ALI RAMANG, S.Sos :
Ketua
II :
SUPARMAN M, S.Pd.I, M.Pd.I :
Wakil
Sekreteris : MUHAJIRIN, S.Kom :
Bendahara : SUTIKNO, S.Si :
Wakil
Bendahara : MUH. SIAM SYAHRAIN :
Langganan:
Postingan (Atom)